Sabtu, 06 April 2013

Pedoman Dasar Kohati (PDK)

PEDOMAN DASAR KOHATI
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
KORPS HMI-WATI XIX
MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya, yakni sejauh mana ia istiqamah/teguh mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan sehari-hari.
Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah terakhir juga menekankan posisi strategis kaum perempuan dalam masyarakat sebagaimana sabdanya yang berbunyi : “Perempuan adalah tiang negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu”. Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut maka kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu agama, Iptek serta keterampilan yang tinggi, dengan senantiasa menyadari akan kodrat kemanusiaannya.
Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peranannya mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dan sebagai salah satu strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi HMI dalam wacana keperempuanan untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya, dan untuk mewujudkannya HMI membentuk Korps HMIWati (KOHATI). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KOHATI harus berkesinambungan dengan HMI dan penuh kebijaksanaan yang dinafasi keimanan kepada Allah SWT, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI.
Untuk menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut, dibuatlah Pedoman Dasar KOHATI sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian KOHATI
a. KOHATI adalah singkatan dari Korps-HMI-Wati.
b. KOHATI adalah badan khusus HMI yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan  potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
c. KOHATI adalah bidang pemberdayaan perempuan di HMI setingkat.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
a. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Kongers VIII di Solo.
b. KOHATI berkedudukan di tempat kedudukan HMI.
Pasal 3
Tujuan
Terbinanya Muslimah Berkualitas Insan Cita.
Pasal 4
Status
a. KOHATI merupakan salah satu badan khusus HMI.
b. Secara struktural pengurus KOHATI ex officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.
Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat Semi-Otonom.
Pasal 6
Fungsi
a. KOHATI berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
b. Di tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c. Di tingkat eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.
Pasal 7
Peran
KOHATI berperan sebagai Pencetak dan Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I (LK I).
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur Kekuasaan
Pasal 9
Musyawarah KOHATI
a. Musyawarah kohati adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI
b. Musayawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
1. Di tingkat nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional KOHATI dalam rangkaian Kongres HMI.
2. Di Tingkat daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah KOHATI BADKO dalam rangkaian Musyawarah Daerah BADKO HMI.
3. Di tingkat cabang diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang dalam rangkaian Konferensi HMI Cabang.
4. Di tingkat KORKOM diselengarakan Musyawarah KOHATI KORKOM dalamrangkaian Musyawarah KORKOM.
5. Ditingkat komisariat diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 10
Peserta Musyawarah
a. Peserta Musyawarah Nasional KOHATI, terdiri dari :
1. Utusan adalah pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI PB HMI, 2 orang Pengurus KOHATI
BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang
Pemberdayaan perempuan.
b. Peserta Musyawarah Daerah KOHATI, terdiri dari :
1. Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus
KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan Perempuan diwilayah
koordinasinya.
c. Peserta Musyawarah KOHATI HMI Cabang terdiri dari :
1. Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI HMI cabang, 1 orang pengurus
KOHATI Komisariat Persiapan dan Bidang pemberdayaan perempuanan.
d. Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM HMI terdiri dari :
1. Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh.
2. Peninjau adalah Pengurus KOHATI KORKOM HMI, Pengurus KOHATI HMI
Komisariat Persiapan, dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
e. Peserta Musyawarah KOHATI HMI Komisariat terdiri dari :
1. Utusan adalah Anggota KOHATI HMI Komisariat.
2. Peninjau adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat.
Pasal 11
Instansi Pengambilan Keputusan
a. Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah dengan tata susunan
tingkatan instansi pengambilan keputusannya adalah rapat pleno, rapat harian, rapat
presidium.
b. Untuk penyusunan rencana kerja operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat
kerja.
B. Struktur Pimpinan
Pasal 12
Pimpinan KOHATI
a. Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB HMI.
b. Ditingkat BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
c. Ditingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI HMI Cabang.
d. Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
e. Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat.
Pasal 13
Pembentukan Pimpinan KOHATI
a. Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan oleh Musyawarah KOHATI.
b. Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan
pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum
oleh Sidang Pleno KOHATI melalui Rapat Pleno KOHATI.
Pasal 14
Personalia Pengurus KOHATI
a. Formateur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2
(dua) orang Mide Formateur.
b. Formasi pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI
Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat terdiri dari Ketua
Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan Departemen-
Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
c. Struktur Pengurus KOHATI berbentuk garis fungsional.
Pasal 15
Kriteria Pengurus
a. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau kohati badko HMI / kohati
PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
b. Yang dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMIWati
yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Komisariat dan / atau KOHATI
HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI, berprestasi, yang telah lulus LKK dan LK II.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI HMI cabang adalah HMI-Wati
yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat / Bidang Pemberdayaan
Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI
Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati
yang pernah menjadi pengurus KOHATI HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan
Perempuan, berprestasi dan telah lulus LKK.
e. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati
berprestasi yang telah mengikuti LK I dan LKK.
Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus KOHATI
a. Di tingkat PB HMI, KOHATI PB HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB
HMI.
b. Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua
Umum BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan
KOHATI HMI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI setingkat.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
KOHATI PB HMI
a. KOHATI PB HMI bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan
laporannya kepada Kongres.
b. KOHATI PB HMI bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI
HMI Cabang.
c. KOHATI PB HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan keperempuanan di tingkat nasional.
Pasal 18
KOHATI BADKO HMI
a. KOHATI BADKO HMI adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB HMI yang
mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.
b. KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah KOHATI
BADKO HMI dan menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta
menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB HMI.
c. KOHATI BADKO HMI menyampaikan laporan informasi keja minimal enam bulan
sekali kepada KOHATI PB HMI.
d. KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan keperempuanan di tingkat regional.
Pasal 19
KOHATI HMI Cabang
a. KOHATI HMI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan
bidang Pemberdayaan perempuan HMI Cabang setempat.
b. KOHATI HMI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI
Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.
c. Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan
KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI,
KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI
d. KOHATI HMI Cabang bersifat koordinatif kepada KOHATI Komisariat.
e. KOHATI HMI Cabang adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan
wacana serta dinamika gerakan perempuan di tingkat cabang.
f. KOHATI HMI Cabang menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan
sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan kepada KOHATI BADKO HMI
Pasal 20
KOHATI HMI KORKOM
a. KOHATI HMI KORKOM adalah perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang
mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya
b. KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM
dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah KORKOM.
c. Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKON dan lampiran susunan
kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI cabang.
d. HMI KORKOM menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali
kepada KOHATI HMI Cabang.
Pasal 21
KOHATI HMI Komisariat
a. KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir
pembinaan perkaderan serta kegiatan bidang pemberdayaan perempuan HMI
Komisariat.
b. KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI
Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
c. Menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan pengurus kepada HMI
Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI HMI Cabang dan KOHATI
KORKOM.
d. Menyampaikan informasi kegiatan minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI
Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM HMI.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 22
Pedoman Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
a. Administrasi dan surat menyurat KOHATI disesuaikan dengan administrasi dan surat
menyurat yang berlaku di HMI.
b. Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun
Hijriah
c. Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun
Hijriah.
d. Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum KOHATI.
Pasal 23
Atribut KOHATI
Yang termasuk dalam atribut KOHATI adalah mars, badge, stempel, kop surat dan busana KOHATI.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan
Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI
Pasal 25
Pembentukan KOHATI
a. Pembentukan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang,
KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI
setingkat.
b. Status KOHATI HMI Cabang disesuaikan dengan status HMI Cabang.
c. Status KOHATI HMI Komisariat disesuaikan dengan status HMI Komisariat.
Pasal 26
Pembekuan KOHATI
Pembekuan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI
HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan
tertinggi HMI setingkat.
Pasal 27
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI hanya dapat dilakukan oleh Kongres HMI.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 28
a. Penjabaran tentang status, sifat, fungsi dan peran KOHATI dirumuskan dalam tafsir
tersendiri
b. Bagan struktur kepengurusan organisasi, tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri.
Pasal 29
Hal lain yang menyangkut ketetapan yang tidak tercantum dalam pedoman ini disesuaikan
dengan pedoman organisasi HMI dan/atau peraturan PB HMI/KOHATI PB HMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar